Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
ITK mempunyai tujuan:
a. menghasilkan sumber daya manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi kemanusiaan baik secara nasional maupun global;
b. mendukung ketahanan energi, kesehatan, pangan, kemaritiman nasional yang ramah lingkungan melalui inovasi teknologi berbasis potensi daerah Kalimantan;
c. mewujudkan teknologi pengelolaan sumber daya alam Kalimantan yang mendorong kemajuan ekonomi Masyarakat; dan
d. mewujudkan tata kelola kampus yang baik (good university governance).
Koreksi Anda
