Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ITK mempunyai tujuan: a. menghasilkan sumber daya manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi kemanusiaan baik secara nasional maupun global; b. mendukung ketahanan energi, kesehatan, pangan, kemaritiman nasional yang ramah lingkungan melalui inovasi teknologi berbasis potensi daerah Kalimantan; c. mewujudkan teknologi pengelolaan sumber daya alam Kalimantan yang mendorong kemajuan ekonomi Masyarakat; dan d. mewujudkan tata kelola kampus yang baik (good university governance).
Koreksi Anda