Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ITK berkedudukan di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dan dapat membuka kampus lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) ITK didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 125 Tahun 2014 tanggal 6 Oktober Tahun 2014 tentang Pendirian Institut Teknologi Kalimantan. (3) Tanggal 6 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi ITK.
Koreksi Anda