Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada 87 huruf b dilakukan melalui akreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan institusi ITK sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab semua unsur untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan untuk menghadapi perkembangan seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (4) Pimpinan institut dan Dekan bertanggung jawab secara teknis untuk pembinaan mutu dan akreditasi Program Studi dan institusi.
Koreksi Anda