Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan dilakukan penyesuaian organ berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik di ITK masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian organ dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik dilakukan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda