Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
ITK memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan berbudi pekerti luhur.
b. memberikan kontribusi dalam bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di bidang energi, kemaritiman, kota cerdas, kesehatan, dan pangan yang mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah Kalimantan menuju INDONESIA Emas 2045.
c. memberikan layanan pendidikan tinggi yang prima berdasarkan prinsip pengelolaan yang transparan, akuntabel, responsibel, adil , dan kredibel untuk peningkatan kualitas pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
