Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Teks Saat Ini
Masa jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio berakhir paling lambat 6 (enam) bulan setelah Rektor baru dilantik.
Koreksi Anda
