Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio berakhir paling lambat 6 (enam) bulan setelah Rektor baru dilantik.
Koreksi Anda