Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Permen adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menjalankan
perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau menyelenggarakan kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Program Penyusunan Peraturan Menteri yang selanjutnya disebut Progsun Permen adalah instrumen perencanaan program prioritas pembentukan Permen yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
3. Dokumen Kebutuhan Regulasi adalah dokumen telaah hukum yang berisi gambaran kebutuhan hukum pemrakarsa dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
4. Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan Permen.
5. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan unit eselon I Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
8. Pemrakarsa adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian yang mengajukan usul penyusunan rancangan Permen.
9. Biro adalah biro yang mempunyai tugas dan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan di Kementerian.