Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Kebutuhan Regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berisi:
a. daftar nama rancangan Permen;
b. dasar pembentukan;
c. urgensi kebutuhan regulasi; dan
d. ruang lingkup dan pokok substansi pengaturan.
(2) Dokumen Kebutuhan Regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
