Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Kebutuhan Regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berisi: a. daftar nama rancangan Permen; b. dasar pembentukan; c. urgensi kebutuhan regulasi; dan d. ruang lingkup dan pokok substansi pengaturan. (2) Dokumen Kebutuhan Regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda