Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemantauan dan peninjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Hasil pemantauan dan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi bahan untuk penyusunan Dokumen Kebutuhan Regulasi.
Koreksi Anda
