Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan bahan penyusunan rancangan Permen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal melalui Biro.
(2) Penyiapan bahan penyusunan rancangan Permen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unit kerja lain yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan substansi rancangan yang disusun.
Koreksi Anda
