Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyiapkan penyusunan Progsun Permen, Sekretaris Jenderal melakukan koordinasi dengan seluruh Pemrakarsa. (2) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal melalui Biro menyusun daftar rancangan Permen untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Daftar rancangan Permen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama rancangan Permen; b. dasar pembentukan; c. ruang lingkup materi muatan; dan d. Pemrakarsa.
Koreksi Anda