Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Progsun Permen dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Penyusunan Progsun Permen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Dokumen Kebutuhan Regulasi.
Koreksi Anda