Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Progsun Permen dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Penyusunan Progsun Permen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan Dokumen Kebutuhan Regulasi.
Koreksi Anda
