Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyusunan rancangan Permen tidak termasuk dalam pelaksanaan Progsun Permen, penyusunan rancangan Permen harus disertai dengan dokumen kajian mengenai urgensi Permen yang ditetapkan oleh Pemrakarsa.
(2) Dokumen kajian mengenai urgensi Permen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. analisis dampak;
c. analisis peraturan perundang-undangan;
d. status regulasi; dan
e. pokok pengaturan.
Koreksi Anda
