Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyiapan bahan penyusunan rancangan Permen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pemrakarsa dapat membentuk tim penyiapan penyusunan rancangan Permen.
Koreksi Anda
