Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyiapan bahan penyusunan rancangan Permen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pemrakarsa dapat membentuk tim penyiapan penyusunan rancangan Permen.
Koreksi Anda