Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Permen yang sudah diundangkan disebarluaskan kepada:
a. unit kerja di Kementerian;
b. kementerian/lembaga; dan
c. Masyarakat/pemangku kepentingan sesuai substansi Permen.
(2) Permen yang disebarluaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa salinan Permen sesuai dengan aslinya.
(3) Salinan Permen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Biro.
Koreksi Anda
