Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Permen yang telah selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui usulan penetapan rancangan Permen yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Biro.
(3) Usulan penetapan rancangan Permen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah diperiksa dan disetujui paling sedikit oleh:
a. Kepala Biro;
b. Pemrakarsa; dan
c. Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
