Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Progsun Permen yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dievaluasi oleh Sekretaris Jenderal melalui Biro.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
