Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2024
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 47
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
PENGHITUNGAN STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah MENETAPKAN SSBOPT secara berkala. SSBOPT dihitung berdasarkan kebutuhan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi yang disusun dengan memperhitungkan 3 (tiga) parameter yaitu, jenis Program Studi, indeks kemahalan wilayah, dan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
1. Jenis Program Studi Program Studi dikelompokkan berdasarkan keragaman struktur biaya operasional penyelenggaraan Program Studi sesuai dengan karakteristik kompetensi lulusan, mulai dari Program Studi yang penyelenggaraannya didominasi kegiatan perkuliahan di kelas hingga Program Studi yang memerlukan kegiatan praktikum dengan bahan dan peralatan yang membutuhkan biaya tinggi.
a. Kelompok Program Sarjana Program Studi pada program sarjana dikelompokkan menjadi empat kelompok: A, B, C, dan D berdasarkan kebutuhan fasilitas (sarana dan prasarana) pendukung proses pendidikan. Masing-masing kelompok dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
1) Program Studi dengan Fokus pada Pengembangan Keilmuan (FPK);
2) Program Studi dengan Keterampilan Sebagai Komplemen (KSK);
dan 3) Program Studi yang memerlukan Pengalaman Praktik Intensif (PPI).
Program Studi yang masuk dalam kelompok FPK mempunyai karakteristik kompetensi lulusan diarahkan pada pembentukan pondasi pengetahuan yang kuat dan pelaksanaannya lebih didominasi oleh kegiatan pembelajaran di kelas (kuliah).
KSK merupakan kelompok Program Studi yang diarahkan menghasilkan lulusan yang selain mempunyai kemampuan penguasaan pondasi keilmuan juga mempunyai kemampuan praktik yang relevan dengan penerapan ilmu di lapangan. Program Studi
dalam kelompok KSK ini selain mencakup kegiatan perkuliahan di kelas juga menyelenggarakan kegiatan praktik dalam kelompok yang dilaksanakan dalam lingkungan simulasi yang terkendali, seperti laboratorium.
Sementara Program Studi yang termasuk dalam kelompok PPI lulusannya diharapkan mempunyai keterampilan praktik yang cukup mahir, yang diperoleh melalui pelatihan (praktik) dalam lingkungan belajar yang riil, dalam interaksi yang intensif dan melibatkan peralatan dan material yang cukup mahal. Pengelompokan Program Sarjana tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1. Pengelompokan Program Sarjana Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Proses Pembelajaran
1. FPK (Fokus Pada Keilmuan)
2. KSK (Keterampilan Sebagai Komplemen)
3. PPI (Pengalaman Praktik Intensif) Kelompok Program Studi A Memerluka n ruang kelas dan studio Program Studi yang fokus pada keilmuan dengan fasilitas sarana/ prasarana ruang kelas dan studio Program Studi yang mengembangkan keterampilan sebagai komplemen dengan fasilitas sarana/ prasarana ruang kelas dan studio Program Studi yang menghendaki pengalaman praktik intensif dengan fasilitas sarana/ prasarana ruang kelas dan studio B Memerluka n ruang kelas, studio, dan laboratoriu m Program Studi yang fokus pada keilmuan dengan fasilitas sarana/ prasarana ruang kelas, studio, dan laboratorium Program Studi yang mengembangkan keterampilan sebagai komplemen dengan fasilitas sarana/ prasarana ruang kelas, studio, dan laboratorium Program Studi yang menghendaki pengalaman praktik intensif dengan fasilitas sarana/ prasarana ruang kelas, studio, dan laboratorium C Memerluka n ruang kelas, studio, laboratoriu m, dan bengkel Program Studi yang fokus pada keilmuan dengan fasilitas sarana/ prasarana ruang kelas, studio, laboratorium, dan bengkel Program Studi yang mengembangkan keterampilan sebagai komplemen dengan fasilitas sarana/ prasarana ruang kelas, studio, laboratorium, dan bengkel Program Studi yang menghendaki pengalaman praktik intensif dengan fasilitas sarana/ prasarana ruang kelas, studio, laboratorium, dan bengkel D Memerluka n ruang kelas, studio, laboratoriu m, bengkel, dan lapangan/ wahana layanan kesehatan/ sarana Program Studi yang fokus pada keilmuan dengan fasilitas sarana/ prasarana ruang kelas, studio, laboratorium, bengkel, dan lapangan/ wahana layanan Program Studi yang mengembangkan keterampilan sebagai komplemen dengan fasilitas sarana/prasarana ruang kelas, studio, laboratorium, bengkel, dan Program Studi yang menghendaki pengalaman praktik intensif dengan fasilitas sarana/ prasarana ruang kelas, studio, laboratorium, bengkel, dan lapangan/wahana layanan
unjuk karya kesehatan/ sarana unjuk karya lapangan/wahana layanan kesehatan/sarana unjuk karya
b. Kelompok Program Diploma Program Diploma dikelompokkan berdasarkan 2 (dua) dimensi, yaitu kompleksitas peralatan yang digunakan dan tingkat kemahalan biaya material/bahan yang digunakan dalam kegiatan praktik. Atas dasar kompleksitas peralatan yang digunakan, Program Studi vokasi dikelompokkan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu:
1) bidang tata niaga, ekonomi, manajemen, akuntansi, linguistik, hukum, sosial lainnya;
2) bidang pertanian, perikanan, peternakan, pariwisata, kesehatan, kelautan, seni dan olah raga; dan 3) bidang rekayasa.
Tingkat kemahalan biaya material/bahan yang digunakan dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Secara keseluruhan Program Studi vokasi dibagi menjadi 9 (sembilan) kelompok sebagaimana tercantum dalam Tabel 2.
Tabel 2. Pengelompokan Program Diploma Penyelenggara Program Diploma
Proses Pembelajaran I Kegiatan dengan fasilitas/ peralatan sederhana II Kegiatan dengan fasilitas/ peralatan dengan kompleksitas dan ukuran lebih besar III Kegiatan dengan fasilitas khusus dan/atau kegiatan lapangan yang lebih canggih Kelompok Program Studi A Bidang tata niaga, ekonomi, manajemen, akuntansi, linguistik, hukum, dan sosial lainnya Kebutuhan bahan habis pakai untuk mata kuliah praktek berupa alat tulis kantor sederhana dan/atau peralatan sederhana Kebutuhan habis pakai tidak sederhana dan membutuhkan peralatan/perang kat lunak yang umum Kebutuhan bahan habis pakai yang spesifik dan/atau tidak mudah diperoleh dan/ atau menggunakan peralatan/perangkat lunak khusus
B
Bidang pertanian, perikanan, peternakan, kelautan, pariwisata, kesehatan, seni dan olah raga
Kebutuhan bahan habis pakai untuk mata kuliah praktek yang sederhana dan/atau peralatan sederhana
Kebutuhan bahan habis pakai untuk mata kuliah praktek yang memakai peralatan tidak sederhana
Kebutuhan bahan habis pakai yang spesifik dan/atau tidak mudah diperoleh dan/ atau menggunakan peralatan/perangkat lunak khusus atau peralatan canggih
C
Bidang rekayasa
Kebutuhan bahan habis pakai umum untuk keperluan operasi dan perawatan peralatan
Kebutuhan bahan habis pakai untuk perawatan spesifik dan dengan presisi tapi masih banyak tersedia di pasaran
Kebutuhan bahan habis pakai yang spesifik dan dengan presisi dan/atau dibutuhkan dalam jumlah besar dan berulang dan/atau menggunakan peralatan/perangkat lunak khusus atau peralatan canggih
Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (BOPT) dikelompokkan kedalam dua komponen utama, yaitu:
a. biaya langsung (BL) yaitu biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan kurikulum Program Studi; dan
b. biaya tidak langsung (BTL) yaitu biaya operasional pengelolaan institusi (institution overhead) yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan program studi.
BL merupakan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkaitan langsung dengan beban operasional penyelenggaraan kurikulum, yang berkorelasi langsung dengan jumlah mahasiswa. Biaya langsung dihitung dan ditetapkan berdasarkan perencanaan dan pelaksanaan kurikulum program studi. Biaya langsung terdiri dari empat jenis sebagai berikut:
a. Kegiatan kelas: kuliah tatap muka, tutorial, matrikulasi untuk program afirmasi, studium generale, PR, kuis, ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semenster (UAS).
b. Kegiatan laboratorium/studio/bengkel/lapangan/MBKM: praktikum, tugas gambar/desain, bengkel, kuliah lapangan, praktik lapangan, pentas dan KKN.
c. Kegiatan tugas akhir/proyek akhir/skripsi: Tugas Akhir (TA), Proyek Akhir (PA), Skripsi, seminar, ujian komprehensif, pendadaran, dan wisuda.
d. Bimbingan-konseling dan kemahasiswaan: orientasi mahasiswa baru, bimbingan akademik, ekstra kurikuler, dan pengembangan diri.
Keempat jenis kegiatan tersebut selanjutnya dibagi menjadi komponen dasar dan opsional yang merujuk pada kegiatan yang harus atau wajib dilaksanakan pada penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk memenuhi ketentuan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan kegiatan tambahan sebagai peningkatan mutu. Tabel 3 menyajikan pembagian unsur kegiatan pada masing-masing jenis komponen biaya langsung.
Tabel 3. Pembagian Komponen Biaya Langsung No Kegiatan Dasar Opsional 1 Kelas Kuliah tatap muka, UTS, UAS Tugas, kuis, tutorial, studium generale, matrikulasi 2 Di luar kelas: laboratorium/ studio/ bengkel/lapangan/MBKM Praktikum Tugas gambar/desain Praktik bengkel Kuliah lapangan, praktik lapangan, KKN, MBKM
Mandiri: tugas akhir/ proyek akhir/skripsi Tugas Akhir (TA), Proyek Akhir (PA), Ujian Pendadaran Ujian komprehesif Seminar Wisuda 4 Bimbingan-konseling dan kemahasiswaan Bimbingan akademik Orientasi mahasiswa baru, pengembangan diri
BTL meliputi semua biaya yang harus dikeluarkan perguruan tinggi sebagai penyelenggara Program Studi yang tidak secara langsung berkait dengan penyelenggaraan kegiatan pendidikan, yang dikelompokan menjadi sebagai berikut.
a. Biaya administrasi umum yaitu meliputi gaji dan tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan tambahan untuk dosen yang menduduki jabatan struktural (Rektor/Direktur, Pembantu Rektor/Pembantu Direktur, Kepala Pusat dan Lembaga, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, dll.), bahan habis pakai, perjalanan dinas.
b. Biaya pengoperasian dan pemeliharan/perbaikan sarana-prasarana yaitu untuk pemeliharaan/perbaikan gedung, jalan lingkungan kampus, biaya operasi, dan pemeliharaan peralatan (seperti bahan bakar generator) dan angkutan kampus, serta biaya utilitas (air, listrik, telefon), dan biaya untuk langganan bandwidth koneksi internet, dll.
Dalam kaitannya dengan peralatan, biaya operasi, dan pemeliharan mencakup biaya bahan bakar dan pemeliharaan rutin serta perbaikan ringan selama masa manfaat peralatan yang besarnya sekitar 10% (sepuluh persen)-15% (lima belas persen) dari biaya pengadaan.
c. Pengembangan institusi yaitu mencakup biaya-biaya untuk pengembangan organisasi seperti penyusunan renstra dan RKT, operasional senat, biaya pengembangan koleksi perpustakaan, dll.
d. Biaya operasional lainnya yaitu yang diperuntukan untuk meningkatkan kapasitas institusi perguruan tinggi, seperti biaya untuk pelatihan dosen dan tenaga kependidikan, perjalanan dinas, penjaminan mutu, pembentukan dan operasional career center, office consumables (seperti bahan habis pakai – alat tulis kantor (ATK)).
Dari hasil kajian terhadap anggaran biaya perguruan tinggi negeri, menunjukkan bahwa besarnya biaya tidak langsung berkisar sekitar 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari biaya langsung. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka dalam perumusan satuan biaya ditetapkan bahwa besarnya biaya tidak langsung adalah 50% (lima puluh persen) dari BL.
2. Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi SBOPT kemudian dihitung dalam rangka pemenuhan atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk kemudian ditetapkan sebagai Standar SSBOPT. Standar Nasional Pendidikan Tinggi didasarkan pada status akreditasi. Status akreditasi dimaksud merupakan status akreditasi Program Studi dan status akreditasi perguruan tinggi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghitungan status akreditasi sebagai berikut:
Indeks Akreditasi = 1+APS+APT
APS adalah Akreditasi Program Studi dengan bobot nilai sebagai berikut:
Status Akreditasi Program Studi Nilai Terakreditasi (termasuk prodi baru)
0.05 Terakreditasi unggul
0.10 Terakreditasi internasional
0.15
APT adalah Akreditasi Perguruan Tinggi dengan bobot nilai sebagai berikut:
Status Akreditasi Perguruan Tinggi Nilai Terakreditasi (termasuk PT baru)
0.10 Tidak Terakreditasi 0
Status terakreditasi dan terakreditasi secara internasional untuk program studi serta status terakreditasi untuk perguruan tinggi mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
SSBOPT = SBOPT x Indeks Akreditasi
3. Indeks Kemahalan Wilayah Untuk mengakomodasi keragaman wilayah disediakan faktor Koreksi Indeks Kemahalan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (KIKBOPT):
KIKBOPT = {(2 × KIBB) + KIKK}/3 dengan Indeks Belanja Bulanan (IBB) dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) diambil dari indeks yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Selanjutnya SSBOPT dikalikan dengan Indeks Kemahalan Wilayah untuk mendapatkan SSBOPT sesuai dengan kemahalan wilayah setiap provinsi.
Hasil penghitungan SSBOPT per tahun dijadikan acuan untuk menghitung Biaya Kuliah Tunggal (BKT) per mahasiswa per semester yang dihitung berdasarkan rumus penghitungan yaitu BKT = SSBOPT/2.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM