Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN besaran SSBOPT. (2) SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. jenis Program Studi; dan c. indeks kemahalan wilayah. (3) Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didasarkan pada hasil akreditasi Program Studi dan akreditasi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Jenis Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didasarkan pada struktur biaya operasional penyelenggaraan Program Studi sesuai dengan karakteristik kompetensi lulusan. (5) Indeks kemahalan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c didasarkan pada indeks belanja bulanan dan indeks kemahalan konstruksi untuk setiap provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda