Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengajukan permohonan pengurangan pembayaran UKT kepada Pemimpin PTN. (2) Pemimpin PTN melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemimpin PTN MENETAPKAN pengurangan pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda