Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin PTN dapat MENETAPKAN tarif IPI selain UKT.
(2) Penetapan tarif IPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa.
(3) IPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan untuk penentuan penerimaan atau kelulusan Mahasiswa.
Koreksi Anda
