Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) BKT untuk setiap Program Studi pada program diploma dan program sarjana ditetapkan oleh:
a. direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan institut; atau
b. direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
(2) BKT untuk setiap Program Studi pada program magister/magister terapan, program doktor/doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis ditetapkan oleh Pemimpin PTN.
(3) BKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan dasar penetapan tarif UKT yang dilakukan oleh pemimpin PTN untuk setiap Program Studi pada setiap program pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
