Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Tarif UKT bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam 2 (dua) kelompok tarif UKT.
(2) Kelompok tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kelompok I, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan
b. kelompok II, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Pemimpin PTN wajib MENETAPKAN Tarif UKT kelompok I dan kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemimpin PTN dapat MENETAPKAN kelompok selain kelompok tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi.
Koreksi Anda
