Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tarif UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilakukan setelah: a. berkonsultasi dengan Kementerian bagi PTN Badan Hukum; dan b. mendapat persetujuan dari Kementerian bagi PTN selain PTN Badan Hukum. (2) Konsultasi dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan institut; dan b. direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
Koreksi Anda