Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) PTN mengenakan tarif UKT setiap semester bagi setiap Mahasiswa pada saat Mahasiswa dinyatakan diterima pada Program Studi di PTN.
(2) Pengenaan tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Mahasiswa selama menempuh pendidikan pada Program Studi di PTN.
(3) Pengenaan tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk:
a. biaya Mahasiswa yang bersifat pribadi;
b. biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan Mahasiswa;
c. biaya asrama Mahasiswa; dan
d. kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh Mahasiswa.
Koreksi Anda
