Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Komponen biaya SSBOPT terdiri atas:
a. biaya langsung; dan
b. biaya tidak langsung, dalam penyelenggaraan pendidikan.
(2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Program Studi.
(3) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan Program Studi.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan SSBOPT tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
