Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa dapat mengajukan permohonan keringanan IPI kepada pemimpin PTN.
(2) Keringanan IPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pembebasan IPI;
b. pengurangan IPI; dan/atau
c. pembayaran secara mengangsur.
(3) Keringanan IPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa.
(4) Pemimpin PTN dapat MENETAPKAN keringanan IPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prinsip penetapan tarif IPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
Koreksi Anda
