Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTN dapat MENETAPKAN tarif UKT lebih dari besaran BKT pada setiap Program Studi bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana yang: a. diterima melalui jalur kelas internasional; b. diterima melalui jalur kerja sama; c. rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi; dan/atau d. berkewarganegaraan asing. (2) Besaran tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 2 (dua) kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi.
Koreksi Anda