Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) PTN memberikan pengurangan pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang memenuhi persyaratan.
(2) Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Mahasiswa yang:
a. paling rendah semester 9 (sembilan) pada program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester; atau
b. paling rendah semester 7 (tujuh) pada program diploma tiga dan memiliki sisa mata kuliah yang
belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester.
(3) Dalam hal mata kuliah yang belum ditempuh kurang dari 6 (enam) satuan kredit semester, Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggenapi sampai dengan 6 (enam) satuan kredit semester dengan mengambil mata kuliah yang sudah pernah ditempuh untuk perbaikan nilai.
(4) Pengurangan pembayaran UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT.
Koreksi Anda
