Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf a mengajukan permohonan peninjauan kembali tarif UKT kepada pemimpin PTN.
(2) Pemimpin PTN melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan peninjauan kembali tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal diperlukan, pemimpin PTN dapat melakukan verifikasi dan validasi lapangan.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemimpin PTN MENETAPKAN hasil peninjauan kembali tarif UKT berupa:
a. tarif dan kelompok UKT tetap;
b. penurunan tarif dan/atau perubahan kelompok UKT;
atau
c. pemberian keringanan UKT.
(5) Pemberian keringanan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat berupa:
a. pembayaran UKT secara mengangsur; atau
b. pembebasan sementara UKT.
Koreksi Anda
