Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan jarak jauh, yang selanjutnya disingkat PJJ, adalah proses belajar-mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi.
2. Unit sumber belajar jarak jauh, yang selanjutnya disingkat USBJJ, adalah unit pendukung penyelenggaraan PJJ yang berada di luar perguruan tinggi penyelenggara PJJ.
3. Bantuan belajar adalah segala bentuk kegiatan pendukung yang dilaksanakan oleh penyelenggara PJJ untuk membantu kelancaran proses belajar peserta didik.
4. Pembelajaran elektronik (e-learning) adalah pembelajaran yang memanfaatkan paket informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran yang dapat diakses oleh peserta didik kapan saja dan di mana saja.
5. Sumber belajar adalah bahan ajar dan berbagai informasi yang dikembangkan dan dikemas dalam beragam bentuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan digunakan dalam proses pembelajaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PJJ bertujuan:
a. memberikan layanan pendidikan tinggi kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka; dan
b. memperluas akses serta mempermudah layanan pendidikan tinggi dalam pendidikan dan pembelajaran.
(1) PJJ mempunyai karakteristik:
a. bersifat terbuka;
b. belajar mandiri;
c. belajar tuntas;
d. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi;
e. menggunakan teknologi pendidikan lainnya; dan/atau
f. berbentuk pembelajaran terpadu perguruan tinggi.
(2) Bersifat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pembelajaran yang diselenggarakan secara fleksibel dalam hal cara penyampaian, pemilihan program studi dan waktu penyelesaian program, lintas satuan, jalur dan jenis pendidikan (multi- entry multi-exit system), tanpa membatasi usia, tahun ijazah, latar belakang bidang studi, masa registrasi, tempat dan cara belajar, serta masa evaluasi hasil belajar.
(1) PJJ diselenggarakan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) PJJ dapat diselenggarakan pada lingkup:
a. program studi; atau
b. mata kuliah.
(3) PJJ pada program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diselenggarakan pada 50% (lima puluh perseratus) atau lebih dari jumlah mata kuliah dalam 1 (satu) program studi.
(4) PJJ pada mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam pembelajaran dalam1 (satu) mata kuliah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) PJJ dapat diselenggarakan melalui:
a. modus tunggal;
b. modus ganda; atau
c. modus konsorsium.
(2) Modus tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan pada semua proses pembelajaran pada mata kuliah atau program studi.
(3) Modus ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyelenggaraan PJJ pada mata kuliah atau program studi secara tatap muka dan jarak jauh.
(4) Modus konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh beberapa program studi dalam bentuk jejaring kerja sama dengan lingkup perguruan tinggi yang bersangkutan atau antarperguruan tinggi dalam wilayah nasional dan/atau internasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai modus penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
(1) Capaian pembelajaran dalam program PJJ sama dengan capaian pembelajaran pada sistem tatap muka.
(2) Beban studi untuk menyelesaikan setiap program studi yang diselenggarakan dengan sistem PJJ sama dengan beban studi pada sistem tatap muka.
Pembelajaran PJJ diselenggarakan dengan:
a. menggunakan modus pembelajaran yang peserta didik dengan pendidiknya terpisah;
b. menekankan belajar secara mandiri, terstruktur, dan terbimbing dengan menggunakan berbagai sumber belajar;
c. memanfaatkan sumber belajar yang tidak harus berada pada satu tempat yang sama dengan peserta didik;
d. menggunakan bahan ajar dalam bentuk elektronik yang dikombinasikan dengan bahan ajar lain dalam beragam bentuk, format, media, dan sumber;
e. memanfaatkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagai sumber belajar yang dapat diakses pada setiap saat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
f. menekankan interaksi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi meskipun tetap memungkinkan adanya pembelajaran tatap muka secara terbatas.
(1) Penyelenggara PJJ wajib memiliki sumber daya dan akses terhadap sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:
a. perancang program pembelajaran;
b. penyusun dan/atau pengembang bahan ajar dan media;
c. produser bahan ajar dan media;
d. penyebar luas dan/atau pengunggah bahan ajar dan media;
e. penulis soal, tugas, dan/atau evaluasi hasil belajar;
f. dosen pengampu dan pemelihara mata kuliah;
g. tutor;
h. pembimbing praktik dan/atau tugas akhir; dan/atau
i. penguji.
(3) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pengelola di perguruan tinggi penyelenggara PJJ dan di wilayah jangkauan;
b. administrator ujian;
c. laboran dan/atau teknisi;
d. pranata teknologi informasi dan komunikasi; dan
e. pustakawan.
(1) Pembiayaan penyelenggaraan PJJ diatur dan ditentukan secara mandiri oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembiayaan penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi biaya investasi, biaya operasional personalia dan nonpersonalia, serta biaya pengembangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyelenggaraan PJJ diatur oleh Direktur Jenderal.
(1) Peserta didik PJJ paling rendah memiliki ijazah sekolah menengah atas atau yang sederajat.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik PJJ harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ.
(3) Penyelenggara PJJ dapat mengakui perolehan kredit peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Evaluasi hasil belajar akhir dilakukan melalui mekanisme ujian yang komprehensif secara tatap muka, jarak jauh, atau pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara terpusat dengan pengawasan langsung.
(2) Penyelenggara PJJ wajib mempunyai sumber daya atau akses terhadap sumber daya untuk melakukan evaluasi hasil belajar secara terprogram dan berkala paling sedikit 2 (dua) kali per semester.
(3) Tanda lulus mata kuliah atau program studi dikeluarkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ di tempat mahasiswa terdaftar.
Organisasi penyelenggara PJJ paling sedikit terdiri atas:
a. unit layanan pengembangan bahan ajar dan media;
b. unit teknologi informasi dan komunikasi;
c. unit pengujian; dan
d. USBJJ.
(1) PJJ dapat diselenggarakan setelah memperoleh izin Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada perguruan tinggi penyelenggara PJJ yang mempunyai izin penyelenggaraan program studi secara tatap muka dalam bidang studi yang sama.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Program studi tatap muka sejenis yang terakreditasi A atau sebutan lain dapat menyelenggarakan PJJ, baik di dalam maupun di luar wilayah INDONESIA.
(2) Program studi tatap muka sejenis yang terakreditasi B atau sebutan lain dapat menyelenggarakan PJJ paling banyak di 3 (tiga) provinsi pada wilayah INDONESIA.
(1) Menteri dapat memberikan izin khusus kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan PJJ dengan modus ganda atau modus konsorsium dalam hal:
a. terdapat kebutuhan prioritas pembangunan nasional; dan/atau
b. memiliki kandungan kearifan lokal.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri
(1) Perguruan tinggi penyelenggara PJJ wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu internal PJJ.
(2) Program studi PJJ wajib diakreditasi sesuai dengan karakteristik PJJ.
(3) Perguruan tinggi wajib melaporkan penyelenggaraan PJJ sesuai dengan sistem pelaporan yang berlaku.
Pasal 18 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. izin penyelenggaraan PJJ yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku dan penyelenggara PJJ wajib menyesuaikannya dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
b. permohonan izin penyelenggaraan PJJ yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Pendidikan Tinggi.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id