Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan PJJ diatur dan ditentukan secara mandiri oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembiayaan penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi biaya investasi, biaya operasional personalia dan nonpersonalia, serta biaya pengembangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyelenggaraan PJJ diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
