Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara PJJ wajib memiliki sumber daya dan akses terhadap sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:
a. perancang program pembelajaran;
b. penyusun dan/atau pengembang bahan ajar dan media;
c. produser bahan ajar dan media;
d. penyebar luas dan/atau pengunggah bahan ajar dan media;
e. penulis soal, tugas, dan/atau evaluasi hasil belajar;
f. dosen pengampu dan pemelihara mata kuliah;
g. tutor;
h. pembimbing praktik dan/atau tugas akhir; dan/atau
i. penguji.
(3) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pengelola di perguruan tinggi penyelenggara PJJ dan di wilayah jangkauan;
b. administrator ujian;
c. laboran dan/atau teknisi;
d. pranata teknologi informasi dan komunikasi; dan
e. pustakawan.
Koreksi Anda
