Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Organisasi penyelenggara PJJ paling sedikit terdiri atas:
a. unit layanan pengembangan bahan ajar dan media;
b. unit teknologi informasi dan komunikasi;
c. unit pengujian; dan
d. USBJJ.
Koreksi Anda
