Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi penyelenggara PJJ paling sedikit terdiri atas: a. unit layanan pengembangan bahan ajar dan media; b. unit teknologi informasi dan komunikasi; c. unit pengujian; dan d. USBJJ.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Pasal.id