Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PJJ bertujuan: a. memberikan layanan pendidikan tinggi kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka; dan b. memperluas akses serta mempermudah layanan pendidikan tinggi dalam pendidikan dan pembelajaran.
Koreksi Anda