Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
PJJ bertujuan:
a. memberikan layanan pendidikan tinggi kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka; dan
b. memperluas akses serta mempermudah layanan pendidikan tinggi dalam pendidikan dan pembelajaran.
Koreksi Anda
