Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) PJJ mempunyai karakteristik:
a. bersifat terbuka;
b. belajar mandiri;
c. belajar tuntas;
d. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi;
e. menggunakan teknologi pendidikan lainnya; dan/atau
f. berbentuk pembelajaran terpadu perguruan tinggi.
(2) Bersifat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pembelajaran yang diselenggarakan secara fleksibel dalam hal cara penyampaian, pemilihan program studi dan waktu penyelesaian program, lintas satuan, jalur dan jenis pendidikan (multi- entry multi-exit system), tanpa membatasi usia, tahun ijazah, latar belakang bidang studi, masa registrasi, tempat dan cara belajar, serta masa evaluasi hasil belajar.
Koreksi Anda
