Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) PJJ dapat diselenggarakan melalui:
a. modus tunggal;
b. modus ganda; atau
c. modus konsorsium.
(2) Modus tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan pada semua proses pembelajaran pada mata kuliah atau program studi.
(3) Modus ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyelenggaraan PJJ pada mata kuliah atau program studi secara tatap muka dan jarak jauh.
(4) Modus konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh beberapa program studi dalam bentuk jejaring kerja sama dengan lingkup perguruan tinggi yang bersangkutan atau antarperguruan tinggi dalam wilayah nasional dan/atau internasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai modus penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
