Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJJ dapat diselenggarakan melalui: a. modus tunggal; b. modus ganda; atau c. modus konsorsium. (2) Modus tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan pada semua proses pembelajaran pada mata kuliah atau program studi. (3) Modus ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyelenggaraan PJJ pada mata kuliah atau program studi secara tatap muka dan jarak jauh. (4) Modus konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh beberapa program studi dalam bentuk jejaring kerja sama dengan lingkup perguruan tinggi yang bersangkutan atau antarperguruan tinggi dalam wilayah nasional dan/atau internasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai modus penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Pasal.id