Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Pembelajaran PJJ diselenggarakan dengan:
a. menggunakan modus pembelajaran yang peserta didik dengan pendidiknya terpisah;
b. menekankan belajar secara mandiri, terstruktur, dan terbimbing dengan menggunakan berbagai sumber belajar;
c. memanfaatkan sumber belajar yang tidak harus berada pada satu tempat yang sama dengan peserta didik;
d. menggunakan bahan ajar dalam bentuk elektronik yang dikombinasikan dengan bahan ajar lain dalam beragam bentuk, format, media, dan sumber;
e. memanfaatkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagai sumber belajar yang dapat diakses pada setiap saat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
f. menekankan interaksi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi meskipun tetap memungkinkan adanya pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Koreksi Anda
