Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara PJJ wajib: a. memiliki dan mengembangkan sistem pengelolaan dan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi; b. memiliki sumber daya atau akses terhadap sumber daya untuk menyelenggarakan interaksi pembelajaran antara pendidik dan peserta didik secara intensif; c. mengembangkan sumber belajar terbuka berbasis teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; d. mempunyai sumber daya praktik dan/atau praktikum atau akses bagi peserta didik untuk melaksanakan praktik dan/atau praktikum; e. mempunyai fasilitas pemantapan pengalaman lapangan atau akses bagi peserta didik untuk melaksanakan pemantapan pengalaman lapangan; dan f. mempunyai USBJJ yang bertujuan memberikan layanan teknis dan akademis secara intensif kepada peserta didik dan tenaga pendidik dalam pembelajaran. (2) Penyediaan sumber daya, fasilitas, dan USBJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan oleh penyelenggara PJJ melalui kerja sama dengan perguruan tinggi penyelenggara pembelajaran tatap muka atau lembaga, instansi, industri, dan pihak lain yang memiliki fasilitas yang memadai di tempat yang terjangkau oleh peserta didik. (3) USBJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f wajib: a. melaksanakan penyelenggaraan pembelajaran dalam bentuk tutorial bagi peserta didik yang terdaftar pada perguruan tinggi penyelenggara PJJ sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ; b. menyediakan bantuan belajar bagi peserta didik yang terdaftar pada perguruan tinggi penyelenggara PJJ untuk membantu kelancaran proses belajar peserta didik berupa pelayanan akademik dan non akademik sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ; www.djpp.kemenkumham.go.id c. menyediakan bantuan penyelenggaraan evaluasi pembelajaran bagi peserta didik yang terdaftar pada perguruan tinggi penyelenggara PJJ sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ; dan d. bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin penyediaan bantuan belajar dan penyelenggaraan proses pembelajaran sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ. (4) Bantuan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf d dapat berupa pelayanan akademik dan administrasi, maupun pribadi, secara tatap muka maupun melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda