Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJJ dapat diselenggarakan setelah memperoleh izin Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada perguruan tinggi penyelenggara PJJ yang mempunyai izin penyelenggaraan program studi secara tatap muka dalam bidang studi yang sama. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Pasal.id