Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) PJJ dapat diselenggarakan setelah memperoleh izin Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada perguruan tinggi penyelenggara PJJ yang mempunyai izin penyelenggaraan program studi secara tatap muka dalam bidang studi yang sama.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
