Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJJ diselenggarakan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) PJJ dapat diselenggarakan pada lingkup: a. program studi; atau b. mata kuliah. (3) PJJ pada program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diselenggarakan pada 50% (lima puluh perseratus) atau lebih dari jumlah mata kuliah dalam 1 (satu) program studi. (4) PJJ pada mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam pembelajaran dalam1 (satu) mata kuliah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Pasal.id