Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) PJJ diselenggarakan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) PJJ dapat diselenggarakan pada lingkup:
a. program studi; atau
b. mata kuliah.
(3) PJJ pada program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diselenggarakan pada 50% (lima puluh perseratus) atau lebih dari jumlah mata kuliah dalam 1 (satu) program studi.
(4) PJJ pada mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam pembelajaran dalam1 (satu) mata kuliah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
