Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberikan izin khusus kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan PJJ dengan modus ganda atau modus konsorsium dalam hal:
a. terdapat kebutuhan prioritas pembangunan nasional; dan/atau
b. memiliki kandungan kearifan lokal.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri
Koreksi Anda
