Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik PJJ paling rendah memiliki ijazah sekolah menengah atas atau yang sederajat. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik PJJ harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ. (3) Penyelenggara PJJ dapat mengakui perolehan kredit peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda