Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik PJJ paling rendah memiliki ijazah sekolah menengah atas atau yang sederajat.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik PJJ harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ.
(3) Penyelenggara PJJ dapat mengakui perolehan kredit peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
