SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Perdagangan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perdagangan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perdagangan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum;
e. Biro Umum dan Layanan Pengadaan;
f. Biro Hubungan Masyarakat; dan
g. Biro Advokasi Perdagangan.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan dan analisis rencana, program dan anggaran, kerja sama dan bantuan luar negeri, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, serta rencana kerja Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran Kementerian Perdagangan;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja sama lintas sektoral dan regional;
d. penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, dan administrasi kerja sama teknik luar negeri;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan pimpinan;
f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja dan program;
g. penyiapan koordinasi dan penyusunan laporan kinerja;
dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Biro Perencanaan.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Kerja Sama dan Bantuan Luar Negeri;
b. Bagian Penyiapan Bahan Pimpinan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Kerja Sama dan Bantuan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kerja sama program pembangunan Kementerian Perdagangan, kementerian dan/atau lembaga secara sektoral dan regional, mitra pembangunan, dan administrasi pelaksanaan serta pemantauan bantuan luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Kerja Sama dan Bantuan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan kerja sama lintas sektoral dan regional;
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program kerja sama dalam negeri, serta administrasi, dokumentasi dan evaluasi kerja sama dalam negeri; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program kerja sama dan bantuan luar negeri, serta administrasi, dokumentasi dan evaluasi kerja sama dan bantuan luar negeri.
Bagian Kerja Sama dan Bantuan Luar Negeri terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Penyiapan Bahan Pimpinan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan pimpinan, analisis, evaluasi dan laporan pelaksanaan rencana dan program, serta laporan kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Penyiapan Bahan Pimpinan, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan bahan pimpinan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program Kementerian Perdagangan;
c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan kinerja Kementerian Perdagangan; dan
d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Biro Perencanaan.
Bagian Penyiapan Bahan Pimpinan, Evaluasi, dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan, barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, serta fasilitasi reformasi birokrasi, kepatuhan internal, dan manajemen risiko di Biro Perencanaan.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta manajemen sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, penataan dan evaluasi organisasi, tata laksana, pelayanan publik, budaya kerja, manajemen risiko, serta reformasi birokrasi;
b. penyiapan dan pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan penyusunan standar kompetensi jabatan manajerial;
c. penyiapan perencanaan dan pengadaan sumber daya manusia;
d. penyiapan pelaksanaan sistem manajemen kinerja, manajemen talenta, perencanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan pengembangan karier;
e. penyiapan pengelolaan tugas belajar sumber daya manusia Kementerian Perdagangan;
f. pelaksanaan penilaian kompetensi jabatan manajerial Kementerian Perdagangan;
g. penyiapan pelaksanaan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, kesejahteraan, layanan data, dan sistem informasi dan dokumentasi sumber daya manusia;
h. penyiapan pengelolaan sistem penghargaan dan pembinaan disiplin; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Reformasi Birokrasi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, pelayanan publik, budaya kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan penataan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja;
b. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan tata laksana, pelayanan publik dan budaya kerja;
c. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan reformasi birokrasi; dan
d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan, barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, serta fasilitasi reformasi birokrasi, kepatuhan internal, dan manajemen risiko di Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan, pembinaan administrasi, dan pengelolaan keuangan serta barang milik/kekayaan negara Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pemantauan dan pembinaan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran, serta realisasi anggaran;
b. penyiapan koordinasi dan pembinaan pengelolaan, pemantauan dan evaluasi penerimaaan negara bukan pajak;
c. penyiapan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan dan penyelesaian kerugian negara;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan gaji dan tunjangan kinerja;
e. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, verifikasi, dan evaluasi akuntansi dan pelaporan keuangan;
f. penyiapan koordinasi, pembinaan dan monitoring pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian barang milik/kekayaan negara;
g. penyiapan koordinasi, pembinaan, pelaksanaan penatausahaan dan administrasi pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
h. penyiapan koordinasi, monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan negara perwakilan perdagangan di luar negeri; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Biro Keuangan.