Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan, pembinaan administrasi, dan pengelolaan keuangan serta barang milik/kekayaan negara Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda