Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan penataan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja;
b. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan tata laksana, pelayanan publik dan budaya kerja;
c. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan reformasi birokrasi; dan
d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda
