Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan penataan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja; b. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan tata laksana, pelayanan publik dan budaya kerja; c. penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan reformasi birokrasi; dan d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda