Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, serta rencana kerja Kementerian Perdagangan; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran Kementerian Perdagangan; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja sama lintas sektoral dan regional; d. penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, dan administrasi kerja sama teknik luar negeri; e. penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan pimpinan; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja dan program; g. penyiapan koordinasi dan penyusunan laporan kinerja; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Biro Perencanaan.
Koreksi Anda