Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pembinaan, penataan dan evaluasi organisasi, tata laksana, pelayanan publik, budaya kerja, manajemen risiko, serta reformasi birokrasi; b. penyiapan dan pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan penyusunan standar kompetensi jabatan manajerial; c. penyiapan perencanaan dan pengadaan sumber daya manusia; d. penyiapan pelaksanaan sistem manajemen kinerja, manajemen talenta, perencanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan pengembangan karier; e. penyiapan pengelolaan tugas belajar sumber daya manusia Kementerian Perdagangan; f. pelaksanaan penilaian kompetensi jabatan manajerial Kementerian Perdagangan; g. penyiapan pelaksanaan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, kesejahteraan, layanan data, dan sistem informasi dan dokumentasi sumber daya manusia; h. penyiapan pengelolaan sistem penghargaan dan pembinaan disiplin; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda