Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kementerian Perdagangan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; c. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; d. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; e. Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; f. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; i. Badan Kebijakan Perdagangan; j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan; k. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar; l. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan m. Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antar Lembaga. (2) Bagan susunan organisasi Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda