Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Kerja Sama dan Bantuan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan kerja sama lintas sektoral dan regional;
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program kerja sama dalam negeri, serta administrasi, dokumentasi dan evaluasi kerja sama dalam negeri; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program kerja sama dan bantuan luar negeri, serta administrasi, dokumentasi dan evaluasi kerja sama dan bantuan luar negeri.
Koreksi Anda
