Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Kerja Sama dan Bantuan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan kerja sama lintas sektoral dan regional; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program kerja sama dalam negeri, serta administrasi, dokumentasi dan evaluasi kerja sama dalam negeri; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program kerja sama dan bantuan luar negeri, serta administrasi, dokumentasi dan evaluasi kerja sama dan bantuan luar negeri.
Koreksi Anda